Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Masuk Mall di DKI Jakarta Selama PPKM Level 4

10 Agustus 2021, 12:41 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@arizapatria.

PR BEKASI - Aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Namun kali ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pemerintah sudah membolehkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung.

Namun, Ahmad Riza mengatakan, para petugas atau pengunjung mal harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Oleh sebab itu, Ahmad Riza menuturkan, pemerintah melarang anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun untuk masuk dan berbelanja di mal.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP

Pasalnya, anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Vaksin Jadi Syarat Wajib, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama PPKM Level 4' Ahmad Riza mengatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi hal yang utama yang diperiksa sebelum pengunjung masuk ke mall.

"Tentu kita lakukan pengawasan secara bersama berkesinambungan, berkelanjutan. Kami minta seluruh warga Jakarta untuk disiplin," kata dia.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Imbau Aturan Baru, Warga Hendak Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain itu, Ahmad Riza menegaskan, meski mal dibuka, namun pengunjung tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Jangan selalu ada aturan baru taat, jangan selalu ada aparat baru taat, jangan karena ada sanksi baru taat, tapi kita harus taat selalu karena kita meyakini bahwa prokes ini kebutuhan kita bersama," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler