Soroti Nasib Koruptor di Indonesia, Ferry Koto: Hukuman Tak Berat dan Tak Khawatir Nganggur Saat Bebas

22 Agustus 2021, 12:25 WIB
Ferry Koto soroti nasib para koruptor di Indonesia, sebut hukuman tak berat, penjara nyaman, dan tak perlu khawatir nganggur saat bebas. /Twitter.com/@ferrykoto

PR BEKASI - Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Ferry Koto menyoroti nasib para koruptor di Indonesia.

Ferry Koto menilai, hukuman yang diterima para koruptor di Indonesia tak sebanding dengan keistimewaan yang mereka dapatkan.

Menurut Ferry Koto, koruptor di Indonesia, tak mendapatkan hukuman berat meski telah terbukti merugikan negara.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan karena TWK, Ferry Koto: Matanya Jadi Korban, Kurang Apalagi Kebangsaannya?

"Nasib koruptor di Indonesia, hukuman tak berat, banyak diskonnya," kata Ferry Koto, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @ferrykoto, Minggu, 22 Agustus 2021.

Tak hanya itu, menurut Ferry Koto, para koruptor yang di penjara masih bisa hidup nyaman, karena mendapatkan sejumlah fasilitas.

"Di Penjara nyaman, dengan segala fasilitasnya," ujar Ferry Koto.

Baca Juga: Jane Abel Dikeluarkan dari KK, Kakak Bambang Pamungkas: Dia Sudah Tahu Lama, Sejak Masih SMA

Terakhir, Ferry Koto menilai, para koruptor pun akan hidup enak saat bebas dari penjara, karena uang korupsi masih tersisa banyak, dan tak khawatir akan jadi pengangguran.

"Bebas dari penjara uang korupsi masih sisa banyak. Keluar penjara tak perlu khawatir nganggur, karena bisa dipekerjakan jadi penyuluh antikorupsi. Jadi?," tutur Ferry Koto.

Tangkapan layar cuitan Ferry Koto soal nasib koruptor di Indonesia./ Twitter @ferrykoto

Seperti diketahui, akhir-akhir ini vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor menuai polemik di tengah publik, salah satunya vonis terhadap terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Vakum dari Podcast dan Sosmed: Saya Sakit, Kritis, dan Hampir Meninggal

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 2 bulan, karena dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. 

Selain itu, sebelumnya KPK juga menjadi sorotan publik lantaran melakukan penyuluhan kepada para narapidana kasus korupsi untuk dijadikan penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Bermental Tangguh, Michael Umbas: Meski Dihina, Beliau Tetap Tersenyum dan Bekerja untuk Rakyat

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.

Wawan Wardiana berharap, para penyuluh antikorupsi yang telah terpilih tersebut bisa memberikan testimoni, yang akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum, agar tak terjerat korupsi.

"Ke depan akan kami sebar luaskan, jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka, bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka," ucapnya.

"Kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya," kata Wawan Wardiana.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @ferrykoto

Tags

Terkini

Terpopuler