Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan

23 Agustus 2021, 19:58 WIB
Maqdir Ismail menilai vonis yang dijatuhkan pada Juliari Batubara sangat berat, penuh konflik kepentingan, dan putusannya sangat berlebihan. /Hafidz Mubarak/ANTARA

PR BEKASI - Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Maqdir Ismail menilai vonis terhadap kliennya sangat berat dan penuh dengan konflik kepentingan.

Maqdir Ismail mengaku tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan," kata Maqdir Ismail di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Divonis Bebas Saat Sidang Pledoi: Kedua Anak Saya Masih Kecil dan Butuh Figur Ayah

"Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," tuturnya.

Menurut Maqdir Ismail, saat tahap penyidikan, tidak ada satu pun vendor yang mengaku memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir Ismail.

Baca Juga: Minta Polri Tumpas Pendukung Taliban di Indonesia, Sahroni: Tak Ada Alasan Mendukung Kelompok Teroris

Maqdir Ismail lantas menyebut bahwa vonis 12 tahun penjara termasuk hukuman yang sangat berat. Pasalnya, tidak ada bukti Juliari Batubara menerima uang suap tersebut.

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari Batubara) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono," ujar Maqdir Ismail.

"Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," sambungnya.

Baca Juga: Soroti Wawancara Pemimpin Taliban, Fadli Zon: Apa yang Mereka Lakukan Sangat Terukur dan Beradab

Maqdir Ismail juga menilai bahwa vonis yang dijatuhkan pada Juliari Batubara dipenuhi konflik kepentingan.

"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim, saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu, yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," tuturnya.

"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," sambungnya.

Baca Juga: Jane Abel Akhirnya Tahu Alasan Dikeluarkan dari KK Bambang Pamungkas: Pantes Gak Langsung Diurus, Ternyata....

Meski demikian, Maqdir Ismail menyebut bahwa Juliari Batubara belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak.

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir Ismail.

Diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Dia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler