PR BEKASI - Founder of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan terkait penangkapan YouTuber Muhammad Kece di Bali atas dugaan kasus penistaan agama.
Muannas Alaidid sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap Muhammad Kece.
Menurut Muannas Alaidid, penangkapan Muhammad Kece merupakan salah bentuk usaha untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Terima kasih Polri, apresiasi setinggi-tingginya semua dilakukan semata-mata demi kerukunan antarumat beragama, dan tak ada tempat bagi mereka yg memecahbelah. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @muannas_alaidid, Rabu, 25 Agustus 2021.
Setelah Muhammad Kece ditangkap, Muannas Alaidid pun berharap hukum yang sama juga berlaku untuk Yahya Waloni yang sejak lama konten ceramahnya dinilai mengandung ujaran kebencian berbau SARA.
Terlebih lagi menurutnya, laporan terhadap Yahya Waloni dari berbagai pihak sudah sangat menumpuk di pihak kepolisian.
Muannas Alaidid juga menilai, pihak kepolisian juga perlu menindak tegas Yahya Waloni agar tidak ada kesan dikotomi mayoritas terhadap minoritas.
"Setelah Kece, saya berharap minimal hukum juga berlaku sama ke Yahya Waloni, dulu aksi memecah belah masyarakat terhadap kerukunan beragama tidak kalah bahayanya," tuturnya.
"Apalagi laporannya menumpuk di kepolisian dari berbagai pihak. Ini penting agar berimbang, tidak ada kesan dikotomi mayoritas terhadap minoritas," ujar Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejak video bermuatan penistaan agama viral di media sosial, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," tutur Rusdi Hartono.
Baca Juga: Uki Eks NOAH Mengaku Terganggu dan Kesal Saat Dengar Musik: Dia Kayak Racun yang Nempel di Hati
Terakhir, Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2), dapat juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***