PR BEKASI - Mediasi antara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti gagal terlaksana.
Mediasi dilakukan terkait laporan Luhut Panjaitan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Luhut Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Lebih Bagus Bertemu di Pengadilan Saja
Atas kegagalan mediasi tersebut, Luhut Panjaitan akan melanjutkan kasusnya hingga ke pengadilan.
“Ya, tetap saja terus,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 November 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com.
Selain itu, Luhut Panjaitan juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Tantang Haris Azhar dan Fatia Bertemu di Pengadilan Usai Proses Mediasi Gagal Lagi
Dari awal, ia telah merencanakan menggugat perdata kedua tokoh LSM itu, sebesar Rp100 miliar.
Bila gugatan berhasil, uang tersebut akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
Menurut pengacara Luhut Pandjaitan, Juniver Girsang, gugatan perdata tersebut kini tengah dipersiapkan.
Baca Juga: Luhut Janji Mundur Jika Terima Uang dari Bisnis PCR, Refly Harun: Tergantung Presiden Jokowi
Gugatan perdata itu akan dilayangkan dalam waktu dekat.
“Karena tidak ada titik temu mediasi, maka proses hukum akan terus berjalan,” katanya.
Mediasi antara Luhut Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan hari ini, 15 November 2021.
Namun terlapor Haris Azhar dan Fatia tidak datang ke Mapolda Metro Jaya, tempat mediasi dilangsungkan.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Ambil Untung dari Bisnis PCR, Luhut Pandjaitan: Ini Masalah Kemanusiaan
Luhut Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia karena dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Pada kanal Youtube Ngehantam, Haris Azhar dan Fatia menyebut Luhut terkait dengan tambang emas di Papua. ***