Menaker Sebut Upah Minimum Pekerja di Indonesia Terlalu Tinggi, Stafsus: Jam Kerja Sedikit dan Libur Banyak

20 November 2021, 07:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. /Instagram/@idafauziyahnu

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Manker) Ida Fauziyah menyebut bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.

Ungkapan upah minimum di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi oleh Menaker itu pun tentu mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menjawab itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan bahwa pernyataan Ida Fauziyah tersebut bukan berarti para pekerja berhak mendapat upah lebih rendah.

Baca Juga: Gandeng Gojek dalam Urusan Ketenagakerjaan, Menaker: GoPay Bisa Jadi Alternatif Pembayaran Insentif

"Ketika Ibu (Menaker) mengatakan bahwa upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah mendapatkan upah lebih rendah," kata Dita dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 20 November 2021.

Dita mengatakan bahwa nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih cenderung rendah dibanding dengan upah yang diterima.

Dirinya juga menyebut nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesai masuk dalam urutan ke-13 di Asia, baik itu jam kerjanya maupun tenaga kerjanya.

Baca Juga: Hari Buruh Sedunia, Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan dan Aksi Diisi dengan Kegiatan Positif

"Ini umum secara nasional, bukan berarti semua orang layah dikasih gaji kecil," ucapnya.

Tak hanya itu, Dita juga mengatakan terlalu banyak hari libur bagi pekerja di Indonesia, jika dibanding dengan negara lain seperti Thailand.

Di Thailand, lanjut dia, dalam seminggu jam kerja mereka bisa mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Baca Juga: Antisipasi Keluhan THR, Menaker Sediakan Posko Pengaduan di 34 Provinsi

"Pada hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah beragam cuti, mulai dari cuti bersama, cuti tahunan, cuti kelahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah, hingga cuti keluarga meninggal. Sementara itu, di Thailand setahunnya cuma ada kurang lebih 15 hari libur saja," tutur Dita.

Menurut Dita, dengan makin sedikitnya jam kerja, output yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim, dan otomatis nilai produktivitas pun menjadi rendah.

Baca Juga: Intruksikan Bentuk Posko Aduan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tegas Terapkan Kebijakan THR

"Di situ pembandingnya karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit. Makanya, upah itu ketinggian, tidak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," katanya.

Dita melanjutkan, jika upah tidak sesuai dengan output, maka kesimpulannya adalah upah terlalu tinggi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler