Bahar Bin Smith Dipolisikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Sebarkan Informasi Kebencian dan Permusuhan

20 Desember 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi Bahar Bin Smith yang dilaporkan ke polisi. /Youtube Nafas Pembaharuan

PR BEKASI - Bahar Bin Smith dipolisikan kembali dan kali ini dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu.

Dia dilaporkan ke polisi karena diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah mengkonfirmasi informasi tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mahasiswi KKN Diusir usai Hina Nama Desa hingga Pernyataan Kontroversial Bahar Bin Smith

"Iya ada laporannya," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Selain Bahan Bin Smith, Eggi Sudjana menjadi orang kedua yang ada di dalam laporan tersebut.

Lebih lanjut, Zulpan tidak ingin membeberkan pihak yang melaporkan Bahar Bin Smith.

Dia hanya mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca Juga: Bahar Bin Smith Ancam Habisi Pengkhianat HRS dan Tantang Polisi: Baru Keluar dari Penjara Langsung Ngegas

"Terkait hal yang bersifat SARA," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa hari belakangan nama Bahar Bin Smith memang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sampai-sampai tagar 'Tangkap Bahar Smith' juga menjadi salah satu trending di Twitter.

Hal tersebut terjadi lantaran setelah keluar dari penjara, Bahar Bin Smith langsung mengkritik pemerintah dan Presiden Jokowi secara berlebihan melalui ceramahnya.

Baca Juga: Punya Masalah Pribadi, Bahar bin Smith dan Ryan Jombang Ribut di Dalam Lapas Gunung Sindur

Bahkan baru-baru ini video Bahar Bin SMith yang sedang berceramah di suatu acara viral di media sosial.

Bahar Bin Smith menyeret nama Kepala Staf TNI AD, Jenderal Dudung Abdurachman dalam ceramahnya.

Dia mengeklaim Dudung tidak ikut serta membantu masyarakat yang tertimpa musibah saat terjadi erupsi Gunung Semeru beberapa waktu yang lalu.

Bahkan ia mengatakan bahwa relawan FPI yang justru ada di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bahar bin Smith Doakan Habib Rizieq Jelang Putusan Vonis: Semoga Kezaliman Terhadap Dia Terbukti!

Tak berhenti sampai di situ bahkan Bahar Bin Smith menyebut bahwa Dudung pernah mengatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah saudara dan hanya galak kepada ormas Islam.

Maka dari itu dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar Bin Smith melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Ghiffary Zaka

Tags

Terkini

Terpopuler