Ghozali Everyday Dapat Raup Miliaran Rupiah di OpenSea, Ditjen Pajak RI Langsung Beri Link Pajak

14 Januari 2022, 18:39 WIB
Ghozali Everyday yang mengaku mendapat miliaran rupiah usai menjual NFT foto selfie di Open Sea. /Open Sea Ghozali Everyday

PR BEKASI - Ghozali Everyday menjadi sorotan berbagai kalangan usai menjual NFT (Not Fungible Token) foto selfie dirinya di situs OpenSea.

Selain artis yang menyoroti, sosok Ghozali saat ini rupanya tidak luput dari perhatian Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak RI.

Ditjen Pajak RI menanggapi terkait viralnya Ghozali Everyday yang raup miliaran rupiah dari jual NFT foto selfie-nya di situs OpenSea.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Sabtu, 15 Januari 2022: Ada Kemalangan Menghampiri

Diketahui Ditjen Pajak me-retweet cuitan Ghozali di akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu tentang cuitan fotonya diambil dalam kurun lima tahun.

"My goal of taking pictures of myself for 5 years is just for this video (tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini)," cuit Ghozali.

"And in the future for this year hopefully I will graduate from college and be able to take my graduation photo, it will be a cool trip (dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," sambungnya.

Baca Juga: Kejutan Manga One Piece 1037, Awakening Buah Iblis Luffy Sudah di Depan Mata

Ghozali Everyday yang diketahui mengambil kumpulan foto tersebut sejak 2017 - 2021 saat menginjak usia 18 tahun.

Melihat cuitan Ghozali, Ditjen Pajak RI kemudian me-retweet dengan memberikan link NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimana link tersebut mewajibkan seseorang untuk membayar pajak.

NPWP diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Ular, dan Naga Sabtu, 15 Januari 2022: Dapat Hoki

"Congratulations, Ghozali!, here is a link where you can register your TIN (Selamat Ghozali, berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda): https://pajak.go.id/id," cuit Ditjen Pajak RI.

Check out this link for more information about TIN (Cek link ini untuk informasi lebih lanjut tentang NPWP): pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0, If you need help, kindly ask (Jika Anda butuh bantuan, silakan bertanya) @kring_pajak sambungnya.

"We wish you the best of luck in the future (Kami berharap Anda beruntung di masa depan)," ujarnya menutup.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Ular, dan Naga Sabtu, 15 Januari 2022: Dapat Hoki

Cuitan Twitter Ditjen Pajak RI. Tangkap Layar Twitter @DitjenPajakRI

Sontak cuitan dari Ditjen Pajak RI itu langsung menuai komentar dari warganet.

Warganet pun mempertanyakan tentang Undang-undang untuk mengatur pajak mata uang kripto.

"Yee. tolong jelaskan UUD mengatur tentang pajak crypto dan pajak crypto feedbacknya kemana? orang baru kaya 2 hari langsung kau pajakin," kata akun Twitter @antekerwin.

Baca Juga: Tarif KRL Naik Per April 2022, Berikut Tarif Barunya

Melihat pertanyaan warganet, akun @kring_pajak kemudian memberi balasan.

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi," balasnya.

"Atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," sambungnya.

Baca Juga: 4 Tanaman Ini Cocok di Pintu Masuk Rumah Anda, Beri Feng Shui yang Baik

Lebih lanjut, terdapat informasi lebih lengkap dari cuitan lainnya.

"Terkait salah satu feedback dari pajak yang sudah dikumpulkan bisa lihat pada tweet berikut ya Kak: https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1435769170512072711," cuinya menutup.

Sampai artikel ini tayang cuitan dari Ditjen Pajak RI terkait Ghozali Everyday yang viral karena jual NFT di OpenSea sudah disukai 1,6 ribu.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI

Tags

Terkini

Terpopuler