Pagi Ini, Lumba-lumba dan Orang Utan Dilindungi Nyaris Diperjual Belikan di Pasar Gelap

21 Maret 2020, 13:12 WIB
ORANG Utan dan Lumba-lumba Moncong Pipanjang.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Orang Utan, salah satu primata yang dilindungi karena terancam punah itu nyaris dijual oleh oknum perdagangan gelap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Beruntungnya, Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil menyelamatkan primata tersebut saat berada di dalam bus kargo di persimpangan Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu pagi ini, 21 Maret 2020 sekitar pukul 6.00 WIB.

"Kita masih melakukan perkembangan diri ya. Tapi yang jelas, orang utan itu kita selamatkan dari kargo bus antarprovinsi," kata Eduwar Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Berdasarkan data dari penyelidikan awal, orang utan yang diselamatkan merupakan jenis anakan yang disinyalir oleh Eduwar sebagai anakan yang sengaja dipisah dari sang induk.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Kenali Alat Rapid Test dan Cara Kerjanya untuk Deteksi Virus Corona 

Hingga kini, Balai Gakkum LHK bersama dengan Dokter Hewan Balau Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih melakukan perawatan terhadap satwa itu.

Orang utan yang dinobatkan sebagai salah satu primata dilindungi ini memang kerap kali dijadikan sebagai objek perdagangan liar di Sumatera.

Padahal, primata tersebut berada dalam situasi terjepit dengan populasi yang terus menurun drastis.

Pengiriman primata orang utan menggunakan kargo merupakan modus baru para pedagang gelap.

Diwaktu yang sama, ditempat yang berbeda, yakni di Tulungagung, Jawa Timur perdagangan satwa ilegal juga diciduk oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Cek Fakta : Beredar Kabar Minum Teh Dapat Mencegah Virus Corona, Simak Faktanya 

Seorang nelayan bernama Sunar Bin Seri (49) kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba jenis moncong pipanjang.
Lumba-lumba tersebut ditemukan di dalam gudang penyimpangan ikan milik Sunar yang sebagiannya telah disayat untuk diambil dagingnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menindaklanjuti hal tersebut dengan menetapkan nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir sebagai tersangka.

Nelayan tersebut telah melanggar hukum karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya jaringan perdagangan swasta dilindungi ini," tutur AKBP Eva Guna Pandia.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler