Koruptor Dapat Kemewan di Sel Berkat Uang, Napi Kelas Teri Lebih Rawan Jadi Korban Corona

4 April 2020, 18:15 WIB
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Neta S. Pane mengatakan, pembebasan koruptor akan mencederai keadilan dan membuat kepastian hukum pemberantasan korupsi semakin absurd.

"Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus corona, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, di Nusakambangan, atau bahkan di Pulau Buru," kata Neta dalam siaran persnya sebagaimana dikabarkan Antara, Sabtu 4 April 2020.

Dari penelusuran IPW, kata dia, sangat kecil kemungkinan koruptor atau napi kelas kakap lain terkena virus corona.

Baca Juga: Imbas Pandemi Virus Corona, Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020 Ditunda

Sebab, dengan uang yang mereka miliki sebelum masuk tahanan, mereka bisa memesan sel khusus bahkan memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar.

"Satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu, mereka selalu bisa memesan makanan khusus dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya," kata Neta.

Ia mempertanyakan alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang ingin membebaskan koruptor dengan alasan pandemi virus corona.

Baca Juga: Lawan Corona, Anies Baswedan Serukan Warga Pakai Masker Kain Dua Lapis yang Dapat Dicuci

Menurut Neta, kerawanan terhadap virus corona justru berpeluang terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel napi kelas teri, bisa dihuni 10 hingga 15 orang.

"Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri atas nasi ala kadarnya dan kuah sayur," kata Neta.

Neta mengatakan, blok sel napi kelas teri di banyak lembaga pemasyarakatan dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya.

Sehingga, jika virus corona menjangkiti blok napi kelas teri, belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Kota Bandung.

Baca Juga: Warga Bekasi Meninggal Akibat Miras Oplosan, Percobaan Pembunuhan Terjadi di Semak-semak

Ia juga menyarankan Yasonna laoly untuk melakukan rapid test terhadap napi dan mendata lapas mana saja yang terindikasi terpapar virus corona.

"Untuk napi korupsi, kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi, mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Jadi, seharusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas," kata Neta.

Apalagi Menkumham mengatakan, napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas.

Hal itu dipandang lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas.

"Mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masak Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi anak atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri," kata Neta.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler