Selain Dilarang Berbicara, Berikut 4 Aturan Baru Ketika Berada di KRL Saat New Normal

3 Juni 2020, 17:51 WIB
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.

PR BEKASI - Jelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL mengeluarkan sejumlah aturan baru. Kebijakan itu harus dipatuhi para penggunanya.

Dilansir dari Humas PMJ oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Juni 2020, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut sejumlah kebijakan baru akan diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Berikut sejumlah aturan baru yang akan diberlakukan bagi penumpang KRL, di antaranya:

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Klaim Kasus COVID-19 di Indonesia Terus Menurun, New Normal Bisa Segera Diterapkan 

1. Penyekatan di Stasiun

PT KCI akan melakukan penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.

2. Penumpang dilarang berbicara di dalam kereta

Selama berada di dalam kereta, penumpang diimbau agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Pasalnya hal tersebut dianggap bisa menjadi salah satu penyebab penularan.

“Salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara,” tuturnya.

Baca Juga: Dikenal Pelit Informasi, WHO Akui Puji Tiongkok di Depan Umum Demi Dapatkan Laporan Soal Covid-19 

3. Balita dilarang naik kereta

Mulai 8 Juni 2020, PT KCI melarang anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) bepergian menggunakan KRL, kecuali keperluan mendesak seperti melakukan pemeriksaan medis.

“(Nanti) orang tuanya harus melapor ke petugas yang berjaga,” ujarnya.

4. Lansia dan pedagang tidak boleh naik saat jam sibuk

Kelompok lanjut usia (lansia) dan pedagang hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 – 14.00 WIB. Bahkan pengguna KRL yang membawa barang dagangan juga tak diperkenankan naik.

“Karena dikhawatirkan akan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang,” ucapnya.

Baca Juga: Bus Primajasa Rugi Hingga Rp 45 Miliar Per Bulan, CEO: Allah Sedang Menginstal Ulang Kehidupan Kita 

Selain empat aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap diberlakukan.

Protokol itu di antaranya wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler