New Normal di Jakarta, Masjid Diizinkan Gelar Salat Jumat dalam 2 Kloter dengan Imam dan Khatib Beda

3 Juni 2020, 19:34 WIB
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali dialihkan ke salat Zuhur di rumah masing-masing.* /Antara/

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta baru saja menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat jumat selama tatanan normal baru atau new normal yang akan diberlakukan dalam beberapa waktu ke depan.

Aturan tersebut dimuat dalam Fatwa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada saat Pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat jumat yang dibagi dalam dua kloter.

Baca Juga: Dikenal Pelit Informasi, WHO Akui Puji Tiongkok di Depan Umum Demi Dapatkan Laporan Soal Covid-19 

Selain itu seluruh masjid hanya diizinkan menampung 40 persen jemaah dari daya tampung maksimal.

“Bahwa yang dimaksud dengan ta’addadud al-jumuah adalah pelaksanaan salat jumat lebih dari satu kali baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid,” demikian kutipan narasi fatwa tentang panduan salat jumat tersebut.

Selain itu berikut beberapa aturan baru yang akan mulai diterapkan saat masa tatanan normal baru sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Selain Dilarang Berbicara, Berikut 4 Aturan Baru Ketika Berada di KRL Saat New Normal 

Salat jumat bisa digelar selain di masjid

MUI memperbolehkan jemaah melaksanakan ibadah salat jumat di tempat selain masjid seperti musala, aula gedung, lapangan, dan tempat-tempat lainnya yang memungkinkan.

Salat jumat yang digelar di tempat-tempat selain masjid harus memenuhi ketentuan antara lain dilaksanakan di waktu zuhur, didahului dengan dua khutbah jumat yang sesuai aturan, dan jumlah jemaah salat terdiri dari 40 laki-laki dewasa.

Salat jumat juga bisa dilakukan dalam dua kloter. Dua kloter tersebut bisa digelar di masjid yang sama ataupun masjid yang berbeda.

Baca Juga: Ditendang hingga Ditinju, Perlakuan Rasisme Orang AS Terhadap Warga Asia Sejak Pandemi Covid-19 

Dua kloter dengan imam dan khatib yang berbeda

Jika penyelenggaraan salat jumat selama pandemi masih berlangsung dan masjid tidak cukup menampung hingga 40 persen jemaah maka salat jumat tetap dapat dilaksanakan dengan ketentuan, di antaranya dilakukan di lebih dari satu masjid yang masih dalam satu kawasan atau satu masjid yang sama dengan imam dan khatib yang berbeda.

Namun jika ibadah salat jumat masih tidak memungkinkan dilaksanakan dengan dua ketentuan tersebut maka ibadah salat jumat dapat diganti dengan salat zuhur dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan di lokasi masing-masing.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler