Kolonel Priyanto Pasrah Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana di Nagreg

7 Juni 2022, 13:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

PR BEKASI - Masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

Dua remaja yang tertabrak mobil, Handi Saputra dan Salsabila, terlihat ditabrak sebuah mobil di jalan Nagreg, namun keduanya tak kunjung pulang setelah insiden tersebut.

Pihak orangtua dua remaja tersebut pun langsung melaporkan ke polisi, dengan bukt-bukti rekaman dari warga sekitar.

Menurut kesaksian warga, dua remaja tersebut dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku dan bakal dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Hidangan Serasa Raja dan Ratu, Intip Bocoran Resep Galette des Rois

Namun nyatanya kedua remaja tersebut tak ditemukan di rumah sakit manapun, dan justru dibuang di sungai oleh pelaku.

Adapun para pelaku tersebut terdiri dari Kolonel Priyanto, dan dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Kolonel Priyanto mengaku tega membuang Salsa dan Handi ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, karena mengira keduanya sudah meninggal.

Padahal menurut kesaksian warga, Handi masih sempat merintih kesakitan usai ditabrak.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Raya Galungan 2022 Gratis dan Terbaru untuk Foto Profil WhatsApp dan Facebook

Setelah jasad keduanya ditemukan, hanya jasad Handi saja yang dilakukan autopsi.

Hasilnya pun cukup mengejutkan, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, menjelaskan bahwa saat dibuang kondisi Handi memang sudah tidak sadar, tapi masih hidup.

Oleh karena itu Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya dijatuhi hukuman karena melakukan pembunuhan berencana.

Atas hasil autopsi tersebut majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Kolonel Infanteri Priyanto.

"Memidana terdakwa dengan pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Priyanto disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler