Pembahasan DPR RI Tentang RUU KIA dan Poin Cuti Melahirkan

18 Juni 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan. /Pixabay/christianabella /

PR BEKASI - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang diusulkan pada 17 Desember 2019 atas inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI yang membahas tentang harmonisasi dari RUU KIA, kini RUU KIA bukan lagi sebagai inisiatif PKB namun telah menjadi inisiatif Baleg DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa, meminta agar adanya RUU KIA, tidak memberatkan negara dan masyarakat dalam menjalankan norma-norma yang ada, terutama di tengah kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang masih belum pulih.

Baca Juga: Lengkapi momen Idul Adha Anda dengan Karniyarik, Terong Isi Daging Kambing Ala Turki

Beberapa Anggota Baleg DPR RI juga mengingatkan perlu adanya telaah lebih lanjut terkait pasal-pasal yang ada di RUU KIA seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman DPR RI.

Terutama, pasal yang terindikasi bersinggungan dengan undang-undang lain terkait aturan cuti kerja dan upah kerja yang perlu ditinjau kembali, misalnya dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

RUU KIA tengah menjadi sorotan, karena adanya penambahan waktu istirahat dari 3 bulan kini menjadi 6 bulan bagi para wanita yang tengah mendapatkan hak cuti melahirkan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Presiden 2022, Line Up Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung

Gagasan RUU KIA ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak, yakni pada 1.000 hari pertama kehidupan anak (HPK) yang merupakan masa-masa krusial tumbuh kembang anak.

Dalam RUU KIA ini para wanita yang bekerja, apabila saat mengandung mengalami keguguran sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan akan mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan.

Kemudian saat bekerja, para wanita yang memiliki anak bayi akan mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi.

Baca Juga: Profil dan Karir Calum Scott, Penulis Lagu yang Berkolaborasi dengan Lyodra Ginting

Pada pasal yang terdapat di RUU KIA, para wanita yang tengah mendapatkan cuti melahirkan, dijamin agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya dan memperoleh haknya selama masa istirahat tersebut.

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya," tutur Pasal 5 ayat (2) RUU KIA dari laman PikiranRakyat.com.

Apabila saat masa cuti melahirkan diberhentikan dari pekerjaan ataupun tidak memperoleh hak sebagai mana mestinya, akan ada pendampingan secara hukum dan kepastian pemenuhan hak oleh Pemerintah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler