Alasan Pembelian Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

25 Juni 2022, 12:04 WIB
Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng lewat aplikasi PeduliLindungi dan NIK, sosialisasi dimulai pada Senin, 27 Juni 2022. /Pikiran rakyat/

PR BEKASI - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika proses penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki atau belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat membeli minyak goreng dengan menunjukkan NIK.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan dibanderol Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Jadwal Pembelian Tiket Fanmeeting Cha Eun Woo ASTRO 2022

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Masyarakat dapat memperoleh minyak goreng murah di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Sebelum diberlakukan secara paten, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan melakukan sosialisasi dan transisi terlebih dahulu.

Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Rinciannya

Sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk membeli minyak goreng akan berlaku mulai Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu ke depan.

Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET).

Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bagi yang masih bingung dan membutuhkan informasi lanjutan, masyarakat dapat menghubungi pihak yang bersangkutan melalui Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: One Piece: Oda Konfirmasi Kekuatan Kru Roger Lebih Kuat Daripada Anggota Bajak Laut Shirohige

Di sana, masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar pembelian dan penjualan minyak goreng.

Perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng ini untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan terpantau alurnya dari produsen hingga ke konsumen.

Lewat pembaharuan ini, Pemerintah berupaya meyakinkan para pengusaha minyak goreng, distributor dan pengecer bisa bergerak dan mendapat laba yang sesuai.

Baca Juga: Eril Anak Ridwan Kamil Ulang Tahun Hari Ini, Nabila Ishma: Pertama Kali Merayakan Tanpamu

Hal ini memberikan rasa kepastian terkait kesediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, penggunaan PeduliLindungi membuat penyelewangan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng menjadi berkurang.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tutur Luhut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler