Buka Investasi Bodong, Mantan TKW Hongkong Raup Keuntungan Ratusan Miliar dari Ribuan Korban

3 Juli 2022, 08:08 WIB
Penipuan investasi bodong trading crypto di Kebumen melibatkan seorang mantan TKI. /Instagram @polreskebumen

 

PR BEKASI - Kasus investasi bodong terus menjadi kasus 'primadona' saat ini. Bahkan korbannya tidak lagi puluhan, melainkan mencapai ribuan orang.

Saat ini yang sedang hangat diberitakan adalah kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang warga Kebumen.

Perempuan yang dikenal dengan sebutan Fitri Crypto ini harus berhadapan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen atas penipuan kasus investasi bodong. Penipuan yang dilakukannya berupa investasi crypto atau uang digital.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers pada Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Stranger Things Season 4 Kembali Munculkan 3 Tanda Tanya, Akan Ada Ada Season 5?

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @polreskebumen, perempuan berumur 36 tahun ini hanya tertunduk saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

Fitri adalah warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen. Dia memulai debutnya bermain trading crypto sejak tahun 2020. Pada saat itu dia masih bekerja sebagai seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong.

Modal awal yang dimiliki oleh FT pada saat itu hanya Rp5 juta dan berhasil mendapatkan keuntungan.

Sehingga dia berkeinginan untuk mendapatkan profit yang lebih besar lagi dengan mengajak lebih banyak orang untuk bergabung dengannya.

Baca Juga: Resep Rahasia Pizza ala Detroit, Punya Tepi Kerak yang Sangat Renyah

Kemudian Fitri Crypto mendirikan sebuah kantor investasi yang diberi label Kantor Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto. Kantor ini beralamat di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kebumen.

Sampai dengan berita ini diturunkan, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya. Menurut keterangan tersangka, korbannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia bahkan sampai Papua.

Kapolres Kebumen mengungkapkan lebih lanjut modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.

Ternyata, dana yang digunakan FT untuk untuk menutup 'profit' investor yang lebih dahulu bergabung.

Baca Juga: Jadwal Tayang Stranger Things Season 5: Eksplorasi Tentang Upside Down

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat menyetorkan uang kepadanya serta mengajak orang lain bergabung untuk berinvestasi.

Total keuntungan keseluruhan yang diperoleh FT kurang lebih Rp200 miliar. Mulai dari yang hanya deposit paling kecil 1 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah.

Sebagian uang dari investor digunakan FT untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko serta barang mewah lainnya.

Salah satu korban berinisial RZ yang juga merupakan tetangga tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Minggu 3 Juli 2022: Awas Kena Gangguan Penyakit Lambung

Korban berumur 48 tahun ini mengalami kerugian senilai Rp1.620.000.000. Ia mendapat Iming-iming keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2021, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor.

Namun korban tidak lagi mendapatkan profit setelah tanggal 28 Maret 2022 dari yang dijanjikan dan uang yang telah masuk ke rekening tersangka juga tidak bisa ditarik. Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola FT tersebut.

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto agar melaporkan ke Polres Kebumen.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @polreskebumen

Tags

Terkini

Terpopuler