PPATK Temukan Transaksi Keuangan ACT yang Mengalir ke Pihak Diduga Anggota Teroris Jaringan Internasional

7 Juli 2022, 09:18 WIB
Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PR BEKASI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal ini buntut dari dugaan penyelewengan hasil donasi umat yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Menurut keterangan PPATK, pihaknya menemukan sebuah transaksi keuangan yang dilakukan oleh karyawan lembaga ACT kepada pihak yang diduga anggota teroris jaringan internasional, Al-Qaeda.

Baca Juga: One Piece: Seberapa Kuat Pedang Enma? Senjata Legendaris yang Kini Milik Zoro

Al-Qaeda merupakan organisasi paramiliter jihad yang salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi pengaruh luar terhadap kepentingan Islam.

Al-Qaeda digolongkan sebagai organisasi teroris internasional oleh beberapa negara, diantaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB, Britania Raya, Kanada, dan Australia.

Kendati demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa hal ini masih menjadi dugaan.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Amalan Bulan Dzulhijjah yang Kerap Terlupakan, Takbir di Setiap Waktu

Pasalnya, berdasarkan hasil database yang dimiliki PPATK, dana tersebut mengalir ke pihak yang pernah ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan organisasi Al-Qaeda.

"Patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," ujar Ivan.

Oleh karena itu, dalam hal ini PPATK terus melakukan pengkajian untuk bisa memastikan apakah dana tersebut digunakan untuk aktivitas terorisme atau memang hanya kebetulan.

Baca Juga: Rute Bersejarah ke Mekah yang Patut Dicoba untuk Jamaah Haji

"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Selain itu, PPATK juga menemukan beberapa transaksi yang dilakukan oleh pengurus lembaga secara individual.

Dari transaksi itu diketahui bahwa ada pengurus lembaga yang melakukan transaksi ke beberapa negara, namun belum diketahui secara pasti apa tujuannya.

Baca Juga: Terkait ACT yang Diduga 'Tilep' Uang Donasi Umat, Anggota DPR: Saya Sarankan Berguru ke Menkeu Sri Mulyani

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kini PPATK telah memblokir sementara 60 rekening milik ACT.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler