Ditanya Hak Kelola Dana Operasional, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Kisaran 10 Sampai 20 Persen Poin Pentingnya

16 Juli 2022, 15:05 WIB
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri dan dicecar beberapa pertanyaan. /PMJ News

PR BEKASI - Pemeriksaan terhadap Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sampai saat ini memasuki tahap keenam.

Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri pada Sabtu, 16 Juli 2022 selama hampir 12 jam.

Pada pemeriksaan ketiga sebelumnya, Ahyudin menyatakan jika dia sudah siap berkorban dan dikorbankan untuk ACT.

Baca Juga: Ungkap Candi Borobudur Tak Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia, Berikut Informasinya

Bahkan jika harus jadi tersangka dalam kasus yang melibatkan dirinya itu.

Dia hanya berharap ACT yang merupakan yayasan amal terbesar di Indonesia tetap hadir membawa banyak manfaat bagi seluruh masyarakat.

Di pemeriksaan keenam ini, pertanyaan yang ajukan Bareskrim banyak menyinggung tentang dana operasional yang dikelola oleh ACT.

Baca Juga: RESMI! Bayern Munchen Menyetujui Klausul Pelepasan Lewandowski ke Barcelona, Berapa Nilai Transfernya?

Hal itu diungkap oleh Mantan Presiden ACT saat ditemui wartawan usai menjalankan pemeriksaan.

“Masih kelanjutan yang kemarin. Poin pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Sabtu dini hari 16 Juli 2022.

Ahyudin mengatakan ada kebijakan dari Dewan Syariah ACT mengenai biaya operasional yayasan tersebut atas penggunaan dana bantuan yang diterima dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1054 Redon: Ryokugyu Buat Pergerakan Tak Terduga, Chapter Kali Ini Pantang Dilewatkan!

Dikatakan Ahyudin juga jika total biaya operasional pernah disampaikan oleh Ibnu Khajar.

“Yang dimaksud dengan biaya operasional sekarang adalah hak pengelolaan yayasan dari total donasi yang diterima. Sebelumnya, Ibnu Khajar, Presiden Direktur ACT, mengatakan total biaya operasi mencapai 13,7 persen,” kata Ahyudin.

Ahyudin menambahkan, selama di ACT, sebagai pengurus dari 2005-2019 dan sebagai pembina Yayasan ACT 2019-2022, 10 hingga 20 persen adalah hak kelola atau dana operasonal.

Baca Juga: BPDB DKI Jakarta Catat 19 Daerah yang Menjadi Titik Lokasi Genangan Meliputi 92 RT di Jakarta

“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” kata Ahyudin menegaskan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler