Belum Terdaftar di PSE, Youtube, Gmail, dan Wikipedia Bakal Diblokir Pemerintah?

21 Juli 2022, 17:58 WIB
Bagaimana nasib aplikasi yang belum mendaftar PSE? Simak rinciannya. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir sejumlah platform digital yang tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu, 20 Juli 2022 malam, sejumlah platform digital ternama masih belum juga mendaftar PSE.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pikiran-Rakyat.com, platform digital tersebut di antaranya Youtube, Gmail, Wikipedia, Messenger, dan lainnya diketahui belum terdaftar di PSE, lantas apakah platform tersebut bakal di blokir pemerintah?

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi bahwa platform digital yang gagal mendaftar di PSE akan diberikan sanksi berupa layanannya tidak bisa diakses di Indonesia.

"Sanksinya memang layanan tersebut tidak bisa di akses dari Indonesia itu adalah sanksi terberat,” ucap Samuel.

Dirinya juga menambahkan bahwa pendaftaran melalui PSE adalah suatu kewajiban, maka platform digital yang mempunyai layanannya di Indonesia wajib untuk mendaftar.

Samuel mengungkapkan ada beberapa jenis platform digital yang wajib terdaftar di PSE, berikut daftarnya:

Baca Juga: Kronologi Anggota Satpol PP Bekasi Hadapi 5 Begal, Cukup dengan Tangan Kosong

1. Jenis kegiatan berupa menjual barang dan jasa (marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya)

2. Jenis kegiatan mengoperasikan layanan keuangan dan layanan berbayar (Netflix, Spotify, Joox, dan lainnya)

3. Layanan telekomunikasi (WhatsApp, Telegram, Messenger)

4. Sosial media (Tiktok, Instagram dan lainnya)

5. Mesin pencari (Google, Bing, Yahoo, Microsoft, dan lainnya)

6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan tertentu.

Berikut ini sejumlah platform digital yang terhitung sampai saat ini 21 Juli 2022, masih belum mendaftarkan diri.

Baca Juga: Sukses Rilis Album Jack in the Box, J-Hope Beberkan Perjalanan Kariernya

Platform paling sering dipakai di Indonesia:

- Messenger
- Wikipedia
- Google Drive
- Brainly
- Gmail
- Notion
- Deezer
- Google Classroom
- LinkedIn
- Mangaku
- Pinterest
- SoundCloud
- PayPal
- Steam
- Roblox
- MediaFire

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Kamis 21 Juli 2022: Kasus Covid-19 Baru Hari Ini Tembus 5.410 Orang

Website dan aplikasi ternama di Amerika Serikat:

- YouTube
- Microsoft Office
- Twitch
- IMDb
- Yahoo!
- Reddit
- Quora
- Adobe
- Imgur
- DuckDuckGo
- Tumblr
- GitHub
- Blogger
- Stack Overflow
- WordPress
- New York Times
- Microsoft SharePoint
- Survey Monkey
- Fandom.

Platform digital tersebut statusnya dapat berubah sewaktu-waktu, terhitung sampai hari Kamis, 21 Juli 2022, hingga artikel ini terbit.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler