Bharada E Minta Perlindungan Sebagai Saksi, Begini Tanggapan Pihak LPSK

31 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi kasus baku tembak. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI - Kasus baku tembak yang terjadi di rumah eks Kadiv Propam dan menewaskan Brigadir J, masih dalam proses penyelidikan.

Bharada E yang menjadi pihak yang terlibat langsung dalam insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan saksi pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun pihak LPSK menyampaikan jika belum bisa menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, untuk menentukan nasib Bharada E, pihaknya masih menunggu hasil penilaian dan penyidikan yang dilakukan terhadap Bharada E.

Baca Juga: One Piece: 4 Musuh yang Meremehkan Luffy Dalam Pertarungan, Berikut Sosoknya

Penilaian tersebut, dilakukan untuk mengetahui apakah Bharada E membutuhkan pendampingan atau tidak.

"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar Hasto yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu, 31 Juli 2022.

Menurut Hasto, LPSK harus mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang terkait dengan Bharada E, kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hasto telah menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Link Live Streaming AFF U-16: Indonesia vs Filipina Disiarkan Dimana? Berikut H2H, Prediksi Skor, dan Line Up

Adapun syarat yang pertama, apakah seseorang adalah saksi, korban, atau keduanya, dia adalah saksi sekaligus korban.

Kedua, jika pernyataan tersebut sangat penting dalam proses hukum.

Ketiga, apakah kondisi dalam ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak.

Kasus baku tembak ini bahkan masih menjadi sorotan publik, yang penasaran dengan kronologi kejadian aksi baku tembak tersebut.

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler