ASN Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diringkus Polisi di Wamena

1 Agustus 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan ASN dan dua rekannya terkait kasus narkoba. /Pixabay/kaboompics

PR BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Yalimo beserta dua rekannya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota.

ASN tersebut diketahui berinisial RS, yang merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

RN ditangkap di wilayah Wamena, Ibu Kota Jayapura, Papua.

Baca Juga: Zodiak Paling Beruntung di Bulan Agustus 2022, Gemini Salah Satunya

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Makbon, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Wamena 27 Juli silam.

Dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut didapatkan Barang Bukti (BB) sebanyak 100,48 gram narkotika jenis sabu, yang ditaksir harganya mencapai Rp350 Juta.

Kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi adanya kiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba.

Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT RI pada 17 Agustus 2022 Gratis, Banyak Desain Menarik untuk Rayakan Kemerdekaan

Paket tersebut berasal dari Makassar dan dikirim menuju Wamena, melalui jasa pengiriman.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap penerima paket tersebut, dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.

Victor mengatakan menurut para tersangka, narkoba tersebut berasal dari napi di Makassar, dan ini adalah kali ke 3 mereka melakukan pemesanan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Menurut pengkuan para tersangka, narkotika tersebut dipesan dari salah seorang narapidana di Lapas Makassar, dan ini merupakan ke 3 kalinga," ucap Victor.

Selain digunakan untuk mereka sendiri, narkotika tersebut juga akan diedarkan di wilayah Wamena dengan harga Rp3,5 Juta per gramnya.

Penyidik dari Tim Opsional Reserse Narkoba Polres Jayapura masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Baca Juga: Jadwal Vaksin di Bogor-Bandung Bulan Agustus 2022: Cek Tanggal, Lokasi dan Persyaratannya

Viktor menjelaskan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) tentang narkotika.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Victor.***

Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler