Batal Periksa Tersangka Ferdy Sambo, Komnas HAM Sampaikan Alasannya

11 Agustus 2022, 13:33 WIB
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam (kanan) saat menyampaikan pemeriksaan Ferdy Sambo batal. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal melakukan pemeriksaan kepada tersangka Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus Brigadir J.

Informasi itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada Komisioner Komnas HAM.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada awak media Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Nonton Big Mouth Episode 5 Lengkap dengan Jadwal Tayang di Disney Plus dan MBC

"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agus sebagai ketua tim, beliau mengabarkan kepada kami bahwa hari ini belum bisa Pak Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM," ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi awak media.

Choirul Anam menjelaskan, alasan hari ini belum bisa dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dari Ferdy Sambo yakni tim penyidik Polri yang sedang melakukan pendalaman terhadap Ferdy Sambo.

"Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Pak Ferdy Sambo, maka itu yang disampaikan kepada kami, dan kami ucapkan terima kasih kepada Pak Komjen Agus sebagai Katim (Ketua Tim)," ujarnya.

Baca Juga: Faktor Psikis Punggawa PSS Sleman Akan Diuji Pada Pertandingan Pekan Keempat BRI Liga 1 Musim 2022-2023

"Karena memang ini adalah proses penegakan hukum, proses dari teman-teman penyidikan, oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 11 Agustus 2022.

Dengan begitu Choirul Anam belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dikarenakan masih menunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polri.

"Terkait waktunya belum ada waktu karena memang beliau bilang penyidik sedang melakukan proses pendalaman," kata Choirul Anam.

Baca Juga: Motif Penembakan Brigadir J Belum Dipublikasi, Ini Kata Kabareskrim Polri

"Ketika proses pendalaman begitu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat, makanya kami nggak nanya. Kami cuman minta supaya kalau sudah mohon Kami dikabari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka oleh Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penegumuman tersangka Ferdy Sambo langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: J-Hope BTS Beri Penjelasan Tentang Lagunya untuk Menghadapi Perbedaan Pendapat

Mantan Kadiv Propam Polri itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler