Deolipa Yumara Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jaksel, Berikut Tanggapan Polri

18 Agustus 2022, 18:12 WIB
Deolipa Yumara dan Bharada E. / Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Pasca dicabutnya sebagai kuasa hukum Bharada E beberapa waktu yang lalu, Deolipa Yumara akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara nyentrik itu menggugat beberapa orang dan institusi yakni gugatan kepada Bharada E, Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta pengacara baru Bharada E.

Gugatan Deolipa Yumara teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Gemini 19 Agustus 2022: Keuangan Terganggu karena Kecerobohan Sendiri

Terkait hal itu Mabes Polri pun belum lama ini angkat suara.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan Deolipa Yumara.

Lanjut Dedi, gugatan yang diajukan mantan kuasa hukum Bharada E itu adalah hak warga negara.

Baca Juga: Elon Musk Sebut Akan Membeli Klub Sepak Bola Inggris: Manchester United, Benarkah?

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," kata Dedi di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa ke PN Jaksel, yakni meminta agar dibayar sebesar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E.

Meski begitu, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci kelanjutan kedepannya.

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Eps 7 dan 8, Chang Ho Terima Pesan dari Sosok Big Mouse yang Sebenarnya, Siapa Dia?

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 18 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, pengacara berambut gondrong itu diberhentikan secara sepihak oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022.

Diakui Deolipa Yumara, pencabutan sebagai kuasa hukum Bharada E dilakukan secara tiba-tiba setelah dirinya menjadi kuasa hukum selama lima hari.

Baca Juga: Haruka Nakagawa Sempat Tagih Janji ke Deddy Corbuzier: Jadi Nggak Boleh Gitu?

Bahkan menurutnya pemberitahuan diberhentikan didapatkan dari informasi whatsapp.

Kini Deolipa telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan sudah teregistrasi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler