Terlibat dalan Kasus Tewasnya Brigadir J Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khsusus di Mako Brimob

22 Agustus 2022, 11:10 WIB
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Hendri resmi jalani penempatan khusus terkait dengan kasus Brigadir J. /ANTARA

PR BEKASI - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dikabarkan menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjalani patsus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Ia menjalani patsus diduga terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Wakil Pebulu Tangkis Indonesia di Babak 64 Besar BWF World Championship 2022

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Diketahui, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto ini dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Rektor Universitas Lampung dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

Sebelumnya, ia selaku Kapolres memimpin penyelidikan dan penyidikan awal terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dimana diduga ada aksi tembak menembak dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Budhi Herdi Susianto bersama Karo Provost menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Jasad Brigadir J Akan Diumukan Hari Ini oleh PDFI

Hasil tersebut ialah terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pun menyampaikan kepada media peristiwa tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan pada saat itu juga dipimpin oleh Budhi Herdi Susianto.

Ia menerima dua laporan polisi yakni dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Ketentuan Mendapat Program Melahirkan Gratis, Program Baru Dirilis Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Meskipun begitu laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa kedua laporan tersebut masuk ke kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik terkait tewas Brigadir J.

Hingga akhirnya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Nonton NCT DREAM di KCON LA 2022 Hari Ini, Tayang Sebentar Lagi

Seperti yang diberitakan, ada lima tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo,Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler