PR BEKASI - Bantuan Sosial Gaji/Upah 2022 (BSU 2022) akan segera disalurkan.
Diketahui bahwa BSU 2022 tahap pertama akan cair mulai Senin, 12 September 2022.
Namun, dalam proses penyalurannya, Kemnaker kerap kali mendapat laporan terkait BSU yang tak kunjung cair.
Lantas, apa penyebab BSU 2022 belum cair?
Baca Juga: Kemnaker Sebut Pencairan BSU 2022 Mulai Senin Besok, Cek di Sini!
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemnaker, ada tiga penyebab mengapa BSU tak kunjung cair.
Pertama, tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022.
Kedua, sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH).
Baca Juga: Presiden Rusia dan Ukraina Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Ratu Elizabeth II: Doa Ini Menyertaimu
Ketiga, data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Perlu diketahui bahwa Kemnaker telah menetapkan beberapa syarat untuk penerima BSU 2022.
Syarat pertama yang harus dipenuhi yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Curiga Mau Kawin Lagi, Istri di Cikarang Potong Alat Kelamin Suami
Kemudian tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Selanjutnya yaitu memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Info Loker September 2022: PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Minimal S1, Cek Persyaratannya!
Selain itu, calon penerima BSU 2022 juga bukan merupakan PNS, TNI atau Polri.
Jika Anda memenuhi syarat di atas maka perusahaan bisa merekomendasikan data Anda untuk mendapat BSU 2022.
Sementara itu, bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status pencairan di laman bsu.kemnaker.go.id.***