PR BEKASI - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 untuk para pekerja/ buruh dikabarkan akan cair mulai Senin, 12 September 2022.
Diketahui, pencairan BSU 2022 telah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nantinya, pencairan BSU 2022 ini dilakukan secara bertahap.
Informasi ini dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Baca Juga: Curiga Mau Kawin Lagi, Istri di Cikarang Potong Alat Kelamin Suami
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," katanya lagi.
Anwar Sanusi mengatakan bahwa dana BSU sebesar Rp600 ribu telah bisa diambil secara bertahap pada Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: Info Loker September 2022: PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Minimal S1, Cek Persyaratannya!