Pertamina Bantah Rumor Tiadakan Premium dan Pertalite

18 Juni 2020, 14:42 WIB
SPBU Pertamina. Foto Istimewa /

PR BEKASI – Dalam beberapa hari terakhir beredar kabar yang menyebut PT Pertamina akan meniadakan bahan bakar jenis premium dan pertalite di seluruh wilayah di Indonesia.

Namun rumor tersebut segera dibantah oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan Pertamina akan terus menyediakan kedua jenis BBM tersebut di Indonesia.

Sebagai Badan Usaha Milik Negera (BUMN), PT Pertamina akan tetap menyalurkan BBM tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: 14 Check Point Hentikan Aktivitasnya, Jalan Underpass di Bekasi Timur Dibuka Demi Mengurai Kemacetan

“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan premium di Indonesia,” kata Fajriyah Usman dikutip Pikiranrakya-bekasi.com dari situs resmi Pertamina.

Bukan hanya premium, Pertamina juga masih akan terus menyediakan jenis BBM umum termasuk perta series yakni pertalite, pertamax, dan pertamax turbo serta dex series yakni pertamina dex dan dexlite.

Pada awal tahun 2020, Badan Pengurus Hilir (BPH) Migas telah merilis surat keputusan dengan memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk termasuk di dalamnya Pertamina untuk menyediakan premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis bensin (gasoline) dengan kuota sebanyak 11.000.000 KL di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 2021-2023, Fadjroel Rachman: Sangat Bersyukur

Namun di sisi lainnya, Pertamina tengah dihadapkan dengan regulasi di sektor lingkungan.

Berdasarkan rujukan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017, Pertamina harus memenuhi syarat standar baku emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4.

Sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi oleh Pertamina harus mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Baca Juga: KPK Umumkan 6 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Masuk dalam DPO

Dengan begitu Pertamina diwajibkan untuk melakukan edukasi dan mendorong kepada seluruh konsumen untuk beralih menggunakan jenis BBM yang ramah terhadap lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satnya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” tutur Fajriyah Usman.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pertamina

Tags

Terkini

Terpopuler