Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri, Polri: Kami Masih Buru Pelaku Lain Setelah Statusnya Naik

8 Agustus 2020, 13:04 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

PR BEKASI - Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bank Bali kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Ia saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta kepada Antara yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Demi Bebaskan Putranya dari Penjara, Ibu di Ukraina Tertangkap Basah Gali Terowongan Sejauh 10 Meter 

Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan setelah selesai menjalankan isolasi mandiri 14 hari, mapenaling, dan juga hasil 'rapid test' menunjukkan nonreaktif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.

"Pada Jumat, 8 Agustus 2020, narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu, selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba," ucap Rika.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status pengusutan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah adanya kemungkinan tersangka baru terkait penerbitan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tidak Hanya Zona Hijau, Pemerintah Izinkan 163 Daerah Zona Kuning untuk Kembali Belajar di Sekolah 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Insinyur Jenderal (Irjen) Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri Kamis 6 Agustus 2020.

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan perihal kenaikan status kasus Djoko Tjandra menjadi penyidikan ini diputuskan lantaran setelah selesai melakukan gelar perkara pada Rabu 5 Agustus 2020.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan kemarin kami gelar perkara, kami putuskan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Selama penyidikan berlangsung, kata dia, Ditipidkor Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada para saksi yang berjumlah 15 orang.

Baca Juga: Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

“Dengan naiknya status ini menjadi penyidikan ini, maka Polri akan mengumpulkan fakta hukum untuk mencari pelaku lain,” ucap Irjen Pol Argo Yuwono.

Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra sekitar Mei 2020 hingga Juni 2020.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Penyelidikan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui dugaan aliran dana tersebut," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler