Hari ini Jaksa Pinangki Diperiksa di Kejaksaan Agung, Penyidik Cek Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra

27 Agustus 2020, 08:40 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra. /Facebook Pinangki.Sirnamalasari.9

PR BEKASI – Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB.

Jaksa Pinangki diperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

“Pemeriksaan Jaksa Pinangki Hari Kamis di Kejaksaan Agung,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: NBA Tunda Laga Playoff Pascapenembakan Jacob Blake 

Sebelumnya diberitakan, pihak Bareskrim telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.

“Kabareskrim telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengutarakan, penyidik masih terus memperdalami kasus ini dengan melakukan pengembangan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan Pinangkit Sirna Malasari (PSM) ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” kata Awi.

Baca Juga: KPU Lakukan Revisi PKPU Terkait COVID-19 Jelang Pilkada, PDIP Beri Dukungan Penuh 

Lebih lanjut, Awi mengatakan nantinya penyidik akan memastikan kembali kepada Jaksa Pinangkit terkait data dan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

“Klarifikasi ini semacam wawancara, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan,” ucap Awi.

Saat ini, Jaksa Pinangki tengah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 27 Agustus 2020 

Jaksa Pinangki diduga menerima suap atau hadiah dari Djoko Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung 2019 lalu. Besaran dugaan suap itu mencapai Rp7 miliar.

Jika didakwa bersalah, maka Jaksa Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU No. 2 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler