Belum Terlihat Pakai Rompi Tahanan, MAKI: Kejagung Tidak Adil, Segera Periksa Jaksa Pinangki

28 Agustus 2020, 11:21 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra. /Facebook Pinangki.Sirnamalasari.9

PR BEKASI – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan mengapa tersangka Jaksa Pinangki yang diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak pernah ditampilkan mengenakan rompi tahanan.

“Pinangki kini belum pernah (memakai rompi tahanan), jangan-jangan memang belum pernah diperiksa, jangan-jangan juga tidak ditahan di belakang, hanya kesempatan tertentu aja seperti kemarin ada polisi ada di situ,” kata Boyamin Saiman dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kemenag Gelar Lomba Video Layanan KUA Berhadiah Rp316 Juta

Karena hal tersebut, Boyamin Saiman juga menduga bahwa ada kemungkinan Jaksa Pinangki belum pernah diperiksa dan ditahan oleh Kejagung hingga saat ini.

Padahal menurut Bonyamin, Pinangki telah menyandang status tersangka dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra tersebut.

Sementara, dinilai adanya perlakuan sepihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Pinangki dan perlakuan tersebut dinilai tidak adil oleh Boyamin.

Boyamin menilai jika dibandingkan dengan perlakuan Kejagung terhadap tersangka dalam kasus Jiwasraya sebelumnya, perlakuan Kejagung terhadap Pinangki tidak adil.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kaget Soal Pendidikan Militer, Bantah Ucapan Wamenhan

Boyamin menjelaskan dalam kasus Jiwasraya, tersangka langsung ditahan kemudian mengenakan rompi tahanan sejak keluar dari Gedung Bundang Kejagung hingga dibawa ke ruang tahanan belakang.

Boyamin menuntut agar Kejagung segera menampilkan Pinangki saat pemeriksaa berikutnya.

Menurut Koordinator MAKI, menampilkan Pinangki ke publik merupakan hal yang diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan kepada pihak yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejagung.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar penanganan kasus Pinangki dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Disebut Miliki Batuk Berlendir, Novel Baswedan Dinyatakan Positif Covod-19

Dalam kesempatan berikutnya, Boyamin berharap Pinangki dapat ditampilkan ke hadapan publik dengan menenangkan rompi tahanan saat hendak dibawa kembali ke tahanan.

Sebelum ini, pihak Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dikabarkan bahwa yang bersangkutan, Pinangki kini juga sudah ditahan.

Pinangki disangkakan telah melanggar Pasal 5 (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler