Viral Jasad ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Kemlu Akhirnya Berhasil Bantu Pemenuhan Hak Korban

29 Agustus 2020, 14:28 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020. /M N Kanwa/

PR BEKASI - Beberapa bulan yang lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan oleh pemberitaan dihanyutkannya 3 jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh kapal ikan Tiongkok.

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret, dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat, namun ia kritis dan meninggal 30 Maret pagi. Lalu jenazah AR dihanyutkan ke laut lepas pada keesokan paginya, pada 31 Maret 2020.

Sedangkan dua ABK lain yang merupakan ABK kapal Long Xing 629, juga meninggal dunia saat berlayar di Samudera Pasifik, dan dihanyutkan pada Desember 2019.

Baca Juga: Kenang Chadwick Boseman, Simak Rekam Jejaknya di Dunia Industri Film Hollywood

Walaupun ternyata hal tersebut telah disetujui oleh pihak keluarga, dan pihak keluarga ke 3 ABK tersebut telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK.

Kini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membantu pemenuhan hak dua ABK tersebut, yang jasadnya dihanyutkan ke laut lepas oleh kapal ikan Tiongkok, Long Xing 629 pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Keluarga kedua ABK yang bernama Sepri (24), dan Ari (24) menerima pemenuhan hak dari penyalur tenaga kerja PT Karunia Bahari Samudera (KBS) berupa gaji, deposit, santunan, dan asuransi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Pulsa Rp9 Triliun, Wakil Ketua Komisi X DPR: Harus Tepat Sasaran

"Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan, masing-masing tanggal 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemlu," kata pihak kementerian lewat siaran tertulisnya, Sabtu 28 Agustus 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut kementerian, seluruh hak telah disiarkan kepada ahli waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000. Namun, pihak kementerian tidak menyebut berapa besaran hak finansial yang diterima oleh ahli waris.

"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," kata Kemlu.

Baca Juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Denada Beri Saran bagi Kaum Rebahan untuk Tetap Produktif

Kasus dihanyutkannya ABK Indonesia ke laut dari kapal Tiongkok Long Xing 629 menerima perhatian publik setelah saluran televisi di Korea Selatan, MBC, pada 5 Mei 2020 memberitakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap sejumlah ABK.

MBC melaporkan banyak ABK Indonesia tidak diperlakukan layak, dan tidak mendapatkan perawatan memadai saat sakit.

ABK Sepri merupakan korban pertama yang jasadnya dihanyutkan ke laut pada 22 Desember 2019. Sedangkan jasad Ari dihanyutkan ke laut dari kapal Tian Yu pada Maret 2020.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Iwan Fals RIlis Lagu Baru Kolaborasi dengan Syarikat Idola Remaja

Pemerintah Indonesia telah memulangkan 14 warganya yang bekerja di kapal Long Xing 629 pada Mei 2020.

Beberapa minggu setelah belasan ABK itu dipulangkan ke tanah air, Kepolisian RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas kasus tersebut.

Tiga tersangka itu merupakan pegawai dan petinggi dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yaitu karyawan PT Alfira Pratama Jaya di Bekasi; William Gozaly, Direktur PT Sinar Muara Gemilang di Pemalang; Joni Kasiyanto, dan karyawan PT Lakemba Perkasa Bahari di Tegal Kiagus; M Firdaus.

Baca Juga: Sinopsis Come and Find Me, Ungkap Keberadaan sang Kekasih Miterius yang Tayang Malam Ini

Tiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO.

Sejauh ini, kepolisian belum menyampaikan keterangan apapun terkait status PT KBS.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler