Hendak Dibawa ke Mobil Tahanan, Kepala BPN di Bali Tewas Bunuh Diri dengan Pistol di Toilet

31 Agustus 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi penembakan bunuh diri. /Pixabay/

PR BEKASI – Kejadian tak terduga dialami oleh seorang tahanan yang dahulunya merupakan salah satu pejabat di Bali.

Dikabarkan mantan kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha (53) melakukan aksi bunuh diri saat dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

“Posisinya saat itu di dalam toilet karena alasannnya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci,” kata Asep Maryono, Wakil Kepala kejaksaan Tinggi Bali saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari ANTARA pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Berpengalaman 16 Tahun, Mantan Pegawai Telkom Otak Pencurian Modul BTS Teracam 20 Tahun Penjara 

Maryono mengatakan bahwa setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri ke dada sebelah kirinya pada sekira pukul 19.40 WITA, petugas langsung membawanya ke mobil tahanan menuju RS Bros.

“Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka,” jelas Maryono.

“Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nugraha, yang penting sekarang ini kita memberi tahu keluarga,” tambahnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi sesaat sebelum Nugraha akan dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju Lembaga Permasyarakatan (LP).

Baca Juga: Masih Perlu Urus Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 

Nugraha yang merupakan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung tersebut melakukan bunuh diri.

Maryono memaparkan bahwa Kejaksaan telah memanggil Nugraha pada akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pada pagi hari ini.

Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada pukl 10.00 WITA dan sesuai dengan prosedur bahwa seluruh barang-barang tamu harus diletakan di dalam loker.

“Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan salat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari,” ungkap Maryono.

Baca Juga: Miliki Butiran Xanax Ilegal, Vanessa Angel Didakwa Langgar UU Psikotropika oleh JPU 

Sementara petugas melacak dan didapat informasi bahwa Nugraha berada di rumahnya, yang bertempat di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar.

Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Maryono juga menjelaskan bahwa kunci loker saat itu masih dipegang oleh Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah itu proses pada saat dilakukan penahanan, tidak diketahui bahwa barang yang ada di dalam loker sudah dikeluarkan oleh penasehat hukumnya.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Disdik Jabar Pinjamkan Tablet ke 38.323 Siswa SMA 

Berdasarkan informasi, penasehat hukumnya tersebut diminta untuk mengambil barang dan petugas tidak mengetahuinya sama sekali.

Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka. Namun diwajibkan untuk disimpan di dalam loker.

Maryono mengungkapkan bahwa ketika perjalanan tersebut, dia mendapat informasi Nugraha meminta izin ke toilet dan di sanalah terjadi peristiwa bunuh diri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler