Wakili Jokowi di Rapat Tingkat I, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Dapat Disahkan Jadi UU

1 September 2020, 07:27 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK. /ANTARA/

PR BEKASI - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dapat disahkan menjadi UU.

Hal itu disampaikan oleh Yasonna selepas rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.

Dia mengatakan seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya serta menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: Indonesian Folk Tales, Event Produktif di Tengah Pandemi

"Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui agar pembahasan RUU MK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir, Herman kemudian meminta persetujuan agar RUU MK dibahas dalam pembicaraan tingkat II esok hari.

Baca Juga: Terbukti Atas Kepemilikan Xanax, Vanessa Angel Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Selanjutnya ia memohon kepada anggota Komisi III dan pemerintah untuk melanjutkan naskah RUU tentang MK pada rapat Paripurna DPR tanggal 1 September 2020.

"Saya mohon naskah tersebut dapat dimasukan dalm tersebut pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan," kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Yasonna yang dalam rapat tersebut mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk meneruskan pembahasan RUU MK tersebut pada pembicaraan tingkat II.

Baca Juga: BNPB Catat Ribuan Bencana Telah Terjadi Sejak Januari hingga Agustus 2020 di Indonesia

Ia mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut.

"Terima Kasih atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pembicaraan tingkat I," ujarnya.

Dia juga mengharapkan pembahasan RUU tersebut dapat diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: 10 GB hanya Rp10, Telkomsel Bagikan Kartu Perdana dan Kuota Gratis untuk Sekolah, Begini Caranya

Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting.

Beberapa di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler