Hore! PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Berikut Daftar Harganya

7 September 2020, 12:01 WIB
RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi. /Dok. JASA MARGA

 

PR BEKASI – Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.

“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020, pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19,” tutur Kepala BPJT, Danang Parikesit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 7 September 2020.

Meskipun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Baca Juga: Peneliti Sebut Paru-paru Pasien Covid-19 Membaik pada Minggu ke-12, Kerusakan Berkurang 56 Persen

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Danang mengatakan, dengan adanya penundaan tarif tersebut, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Maka, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah Golongan I dikenakan tarif Rp39.500, Golongan II dikenakan tarif Rp59.500, Golongan III dikenakan tarif Rp79.500, Golongan IV dikenakan tarif Rp99.500, dan Golongan V dikenakan tarif Rp119.000.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Bekasi, Wakil Wali Kota Nyatakan Tidak Ada Jam Malam

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp17.500, gologan IV Rp21.500, dan Golongan V Rp26.000.

Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu, 5 September 2020 pada pukul 00.00 WIB.

Sementara, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Pemimpin Hamas dan Hizbullah Bertemu, Bahas Hubungan Arab-Israel dan Isu Palestina

Namun, melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, mengkritik langkah yang dilakukan PR Jasa Marga (Persero) Tbk yang akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa disaat BUMN yang lain saat ini berlomba menurunkan, menggratiskan, dan mensubsidi masyarakat di tengah ancaman risiko resesi ekonomi, PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

Baca Juga: Cek Fakta: Ridwan Saidi Raih Penghargaan dari Jokowi

Selain Ridwan Kamil, Ahmad Syaikhu yang merupakan anggota Komisi V DPR RI juga meminta pemerintah untuk dapat menunda penyesuaian tarif dua ruas jalan tol tersebut karena dinilai tidak tepat waktunya.

Dalam rilis di Jakarta pada Jumat, dia menyatakan bahwa fraksinya yaitu Fraksi PKS mengimbau agar Pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler