Bawaslu Tak Segan Beri Sanksi Tegas bagi Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

9 September 2020, 14:07 WIB
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

PR BEKASI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mohchammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan pada masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah. Hal tersebut diketahui pada 4 hingga 6 September 2020.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 9 September 2020, menurut Komisioner Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi saat 243 Bapaslon melakukan arak-arakan saat tahap pendaftaran Pilkada 2020.

Terkait pelanggaran terhadap indikator mengenai meminimalisir kehadiran massa dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kerap Kritik Vladimir Putin, Alexei Navalny Tewas Diracun di Bandara, G7 Desak Rusia Usut Tuntas

“Secara umum Bawaslu menemukan dan mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan, atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang saat pendaftaran bakal calon dilakukan,” ucap Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2020.

Namun, diketahui bahwa Bawaslu tidak memerinci Bapaslon yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan menghadirkan massa besar saat tahapan pendaftaran.

Menurut Afifuddin, partai dan kandidat patut mempunyai kesadaran kolektif untuk menaati protokol kesehatan pada tahap pendaftaran.

Dia menambahkan, dengan demikian bahwa tahapan Pilkada 2020 selanjutnya tidak lagi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Viral Manusia Bertato Setelah Tersambar Petir

“Penyelenggaraan dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan tahapan berikut,” kata Afifuddin.

Dia juga mengungkapkan bahwa seharusnya partai politik serta bakal calon kepala daerah mampu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Arak antarpendukung bakal pasangan calon juga tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran,” jelasnya.

Sementara terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya sanksi administratif dan sanksi pemidanaan.

Baca Juga: Masih Temukan Pelanggaran, Captain America dan Ant Man Turun ke Pasar Imbau Warga Pakai Masker

“Ada dua hal, yang pertama sanksi administratif. Kedua, sanksi pidana. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk penjatuhan sanksi,” kata Abhan.

Selain itu, Abhan juga memaparkan lebih rinci mengenai sanksi administratif yang merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

“Tentu bentuknya yakni rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU yang akan berkoordinasi dengan kami lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” kata Abhan menambahkan.

Selain sanksi administratif, ada pula sanksi berupa hukuman pidana yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina.

Baca Juga: DKI Jakarta Tawarkan Lima Proyek Invetasi kepada Singapura, Anies Baswedan: Kami Beri Dukungan Penuh

“Kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing juga ada, juga Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan),” ungkapnya,

Selanjutnya Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler