PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Anies Baswedan Minta Resepsi Pernikahan Ditunda dan Pindah ke KUA

13 September 2020, 20:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB. /Instagram @aniesbaswedan

PR BEKASI - Setelah sebelumnya sempat memasuki tahapan transisi kurang lebih 5 bulan lamanya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diperketat.

Pada PSBB sebelumnya, Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini dengan usulan disetujui pada 6 April 2020

Pada PSBB kedua ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB yang berlangsung dua minggu ke depan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Segan Akan Tutup Usaha dan Gedung Jika Ada yang Positif Covid-19

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Selenggarakan Sayembaran Lagu Corona Versi Indonesia

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies Baswedan.

Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai 14 September 2020 karena peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya.

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujar Anies.

Pada PSBB yang mulai dilakukan Senin, 14 September besok, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan, Anies Baswedan Tegaskan Pasien COVID-19 Tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Warga DKI Jakarta diharapkan patuh dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan karena kapasitas penampungan bagi pasien Covid-19 sudah mulai penuh baik di rumah sakit maupun di wisma atlet.

Keterbatasan tersebut tak hanya dari segi infrastruktur rumah sakit, tapi juga sumber daya manusia (SDM).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler