Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Kemungkinan Izin Operasi Ojol Dicabut Jika Masih Mangkal Berkerumun

15 September 2020, 11:11 WIB
Polisi lakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojol agar tertib berlalu lintas. /PMJ News/

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat pada Senin, 14 Agustus 2020.

Dengan diterapkannya kembali PSBB yang diperketat, maka sejumlah kegiatan akan dibatasi oleh pemerintah.

Tak hanya dibatasi, beberapa kegiatan pun secara resmi akan dihentikan sepenuhnya selama PSBB yang diperketat masih diterapkan, seperti kegiatan institusi pendidikan, sektor pariwisata, fasilitas ruang publik, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: PSBB Total dikabarkan Rencana Anies Baswedan dan KAMI Jatuhkan Presiden Jokowi

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau agar seluruh warga tetap taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya dengan memakai masker saat berkegiatan, hingga dilarang berkerumun melebihi 5 orang.

Peraturan tersebut pun berlaku untuk para pengemudi ojek online (ojol). Namun sayangnya, para aparat yang ikut mengawasi jalannya penerapan PSBB yang diperketat, masih saja menemukan para pengemudi ojol yang masih berkerumun.

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memperingatkan para pengemudi ojol, jika masih berkerumun lebih dari 5 orang, tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI akan mencabut izinnya untuk beroperasi.

Baca Juga: Modus Bantu Bunuh Diri, Pria Ini Lakukan Pelecehan Seksual dan Mutilasi hingga Simpan Mayat Korban

"Di mana jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata Syafrin Liputo di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 15 September 2020.

Syafrin berkata, larangan yang diberlakukan selama penerapan PSBB yang diperketat, berlaku bagi semua warga, tanpa terkecuali, termasuk para ojol.

"Kita pahami regulasi selama PSBB, warga dilarang berkumpul dan lebih dari lima orang, dan ini pun berlaku bagi ojek online," ujar Syafrin.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Belum Buahkan Hasil, Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Masih di Atas 1.000

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait hal ini. Bekerja sama dengan Polri dan TNI, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, agar kerumunan tidak terjadi demi kesehatan bersama.

"Sekali lagi kita harus sama-sama melaksanakan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik, sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya untuk menekan tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dicapai," tutur Syafrin.

Syafrin pun mengimbau, agar para pengemudi Ojol ataupun ojek pangkalan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang diberlakukan selama masa PSBB yang diperketat masih diterapkan.

Baca Juga: Berpasangan di Abang None Jakarta Barat, Staf Khusus Presiden Berduka Kepergian Ade Firman Hakim

"Ojol dan ojek pangkalan saat mengangkut penumpang tetap mengedepankan prinsip-prinsip menjaga, sehingga tidak terjadi kerumunan." tutur Syafrin Liputo.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler