Pilkada 2020 Resmi Tidak Akan Ditunda, DPR Dorong Revisi PKPU Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

22 September 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi Pilkada. /ANTARA

PR BEKASI – Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2020, memutuskan bahwa Pilkada serentak 2020 akan tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Keputusan tersebut disepakati oleh Komisi II DPR, dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ANTARA, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR, mengatakan bahwa kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Ada 'Main-main' dalam Impor Bawang Putih, DPR Marah dan Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Tahapan yang sudah dan sedang berlangsung, masih sesuai dengan yang telah direncanakan karena dinilai situasi masih terkendali.

“Maka Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP, menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020,” tutur Ahmad.

“Dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ucapnya menambahkan.

Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19, dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ungkap Ahmad.

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring dan  mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, serta alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j, serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Kemudian revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka Terbatas Per Harinya, Catat Tanggal dan Pesan Tiket Masuknya

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 93.

Revisi tersebut juga diharapkan adanya penerapan pidana sesuai KUHP bagi pihak yang melanggar, khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

“Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada,” kata Ahmad.

“Makanya kita buat panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU,” ungkapnya melanjutkan.

Baca Juga: Diterjang Banjir Bandang, Operasional Pabrik Air Mineral Ternama Dihentikan Sementara

Komisi II DPR juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri, dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin.

Lalu sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Mereka juga bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

“Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” ucap Ahmad.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler