Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Beberapa Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid-19

23 September 2020, 21:15 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. /ANTARA/Boyke Ledy Watra/am/

PR BEKASI – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 masih belum disusun oleh 48 Kabupaten/Kota.

Hal itu disebutkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersbut menyatakan terus memantau dan memastikan seluruh daerah menyelesaikan penyusunan Perkada-nya.

Baca Juga: Tidak Hanya Beli dari Negara Lain, Retno Marsudi: Bio Farma Masuk 7 Besar Produksen Vaksindi Dunia

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada," ucap Bahtiar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Sedangkan data Kabupaten/Kota, yaitu 48 Kabupaten/Kota atau 9 persen yang belum menyelesaikan. 33 Kabupaten/Kota (7 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 Kabupaten/Kota (84 persen)," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyelesaikan Perkada-nya paling lambat Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Dapat Rekomendasi PHRI Jabar, The Green Hotel Bekasi Siap Jadi Tempat Isolasi COVID-19

"Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk memastikan dan dikoordinasikan," ungkapnya.

"Dilakukan atensi khusus, dan terus di-‘update’ apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada," ucap Bahtiar menambahkan.

Sebanyak 48 Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Perkada tersebut, yaitu Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Berdagi, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, dan Bangka Selatan.

Baca Juga: Dihukum Masuk Keranda Mayat, Netizen Geram dengan Ulah Petugas Protokol Kesehatan di Bekasi

Kemudian Banyu Asin, Empat Lawang, Lahta, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, dan Nambre.

Lalu Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Baru Dibebaskan Pemerintah Afghanistan Anggota Taliban Malah Ikut Perang Lagi

"Ada sembilan provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua Perkada-nya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng," tutur Bahtiar.

Sudah ada 34 Kota yang menyelesaikan, sementara tiga Kota lainnya belum selesai, dari total 37 Kota yang melaksanakan Pilkada 37 Kota.

Sementara dari 224 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, ada 36 Kabupaten yang belum menyelesaikan perkada.

Baca Juga: Desakan Penundaan Pilkada 2020 Tetap Ada, DPD: Bukan Hal yang Mustahil, Sudah Diatur UU

Bahtiar memberikan catatan khusus bahwa Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Perkada-nya ternyata sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada pada 2020.

"Untuk memastikan juga, setelah Perkada-nya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan, dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang," ungkap Bahtiar.

"Sebagai contoh, tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan pilkada, maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanankan Pilkada." tuturnya menambahkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler