59 Daerah Penyelenggara Pilkada Rawan Aspek Pandemi COVID-19

- 22 September 2020, 18:59 WIB
 Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin. /ANTARA/Boyke Ledy Watra/

PR BEKASI - Sebanyak 59 dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 memiliki kerawanan tinggi soal aspek pandemi COVID-19.

Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 terbaru jelang tahapan kampanye di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran dari IKP 2020 pada Juni lalu.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

"Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 9 Provinsi, 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 22 September 2020.

Untuk kabupaten kota, angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP pemutakhiran Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.

"Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 atau meninggal karenanya," kata dia.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kami Tak Bisa Toleransi Aktivitas Politik Timbulkan Kerumunan dan Potensi Penularan

Kemudian, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah COVID-19, lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena COVID-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari berbagai lapisan masyarakat lantaran pandemi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x