Satgas Covid-19: Kami Tak Bisa Toleransi Aktivitas Politik Timbulkan Kerumunan dan Potensi Penularan

- 22 September 2020, 18:52 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19  Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Instagram/ @wikuadisasmito/

PR BEKASI – Aktivitas politik apapun saat Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penularan virus corona, tidak akan ditoleransi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

"Kami tidak bisa mentoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," ungkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Sebelumnya, Satgas menyatakan terdapat 45 kabupaten dan kota, atau 14.56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah) Covid-19, dari 270 wilayah di Indonesia yang akan melangsungkan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Kami perlu sampaikan bahwa penjaminan pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada ini, telah ditetapkan melalui peraturan KPU nomor 6 dan 10 tahun 2020," ucap Wiku.

"Di mana keterlibatan baik pelaksana dan badan pengawas, serta perizinan Satgas dan dinas kesehatan setempat serta pengawasan dari tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta Berimbas pada Tingkat Okupansi Hotel Di Jawa Barat

Apalagi terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol saat masa pendaftaran.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x