Rapat Umum dan Kerumunan Sosial Dilarang, Pakar: Semua Parpol dan Calon Harus Tunduk!

24 September 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

 

PR BEKASI – Terdapat aturan yang melarang adanya rapat umum dan kerumunan sosial lainnya dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Seluruh partai politik dan pasangan calon kepala daerah pun diminta untuk tunduk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta melalui rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Beralasan Cegah Penyebaran Covid-19, Pria Korsel Ditembak Mati dan Dibakar Militer Korut

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dia mengingatkan kepada para paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 bahwa segala bentuk rapat umum dalam Pilkada 2020 adalah hal terlarang.

Larangan terhadap pengerahan massa tersebut, juga mencakup iring-iringan di jalan raya, serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai, dan sejenisnya.

“Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88, ini aturan mengikat,” ungkap Umbu.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 99 Persen untuk Iuran Peserta BPJamsostek

“Semua parpol dan calon harus tunduk, bila tidak, harus ditindak tegas. Politik pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan,” tuturnya menambahkan.

Kemudian menurutnya, menjadi tugas bersama untuk melaksanakan ketaatan terhadap aturan pesta demokrasi tersebut, sehingga agenda pilkada dalam menjamin hak konstitusi warga sekaligus melawan Covid-19 dapat direalisasikan bersamaan.

Kastorius Sinaga selaku staf khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, mengatakan bahwa Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ditempatkan sebagai agenda nasional untuk melaksanakan hak politik warga negara, meskipun ada desakan penundaan.

Baca Juga: San Diego Hills, Pemakaman Terbaik dan Terindah di Indonesia

Dia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri memandang pilkada seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kesempatan emas melawan Covid-19, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan aman Covid-19 secara berdisiplin dan ketat.

“Di tahapan coklit Juli lalu, sebenarnya protokol kesehatan pilkada telah berjalan dengan baik,” ucap Kastorius.

“Namun, pada tahapan pendaftaran paslon pada 4 sampai 6 September, banyak terjadi pelanggaran berupa pengerahan massa, yang rawan Covid-19,” tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Menperin Minta Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerja secara Ketat dan Disiplin

Oleh karena itu, adanya protes dari masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dapat dimaklumi akibat tindakan yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon tersebut.

“Karena itu Mendagri telah menegur keras dan memberi sanksi terhadap 72 paslon pertama yang mencalonkan diri kembali,” ungkap Kastorius.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler