RUU Cipta Kerja Diklaim Akan Lindungi Korban PHK

6 Oktober 2020, 10:07 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

PR BEKASI - RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, yang baru saja disahkan oleh DPR, diklaim akan tetap melindungi tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020, salah satu contohnya adalah dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Justru dengan UU ini (Ciptaker), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Balita di Kabupaten Bekasi Alami Disabilitasi Ganda, Kesulitan Penuhi Nutrisi dan Gizi Tubuh

Dia mengatakan, JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

JKP, sambung Airlangga, juga tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keberatan terkait disahkannya RUU tersebut.

Baca Juga: Ngotot Tidak Izinkan Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kami Akan Tetap Rekayasa Lalu Lintas

Dirinya menyebutkan pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merincikan, dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 (enam) bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar itulah, pihaknya menolak keras keputusan itu.

"Dari mana BPJS mendapatkan sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal," ujar Said dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Didorong Ekspektasi Stimulus AS dan Pelemahan Dolar, Emas Berjangka Naik 12.5 Dolar

Untuk diketahui, DPR kebut Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker menjadi hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

Padahal, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker akan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Enam fraksi, telah menyetujui UU ini, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui. Fraksi PAN menyatakan setuju dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Berhasil Lewati Target, Perusahaan Tiongkok Bagikan 4.116 Mobil Baru untuk Karyawannya

Sementara PKS dan Demokrat tegas menolak RUU usulan Presiden Joko Widodo itu. Bahkan fraksi Demokrat sampai melakukan walk out dari rapat paripurna.

"RUU Ciptaker disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya. Dua fraksi menolak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah yang digelar Sabtu, 3 Oktober 2020 malam kemarin.

Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler