Ngotot Tidak Izinkan Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kami Akan Tetap Rekayasa Lalu Lintas

- 6 Oktober 2020, 09:23 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus. /Antara/Fianda Rassat

PR BEKASI - Unjuk rasa para buruh pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat masih tidak diberikan izin keramaian oleh Polda Metro Jaya.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Oktober 2020.
 
"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," katanya.

Baca Juga: Didorong Ekspektasi Stimulus AS dan Pelemahan Dolar, Emas Berjangka Naik 12.5 Dolar

Alasan Kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian untuk menggelar aksi unjuk rasa lantaran kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran COVID-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," katanya.
 
Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi COVID-19.
 
"Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Berhasil Lewati Target, Perusahaan Tiongkok Bagikan 4.116 Mobil Baru untuk Karyawannya

Yusri mengatakan pihak Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah telah dikerahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah unjuk rasa dengan turun ke jalan dan membuat keramaian dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.
 
"Kita coba memberikan imbauan kepada mereka semua secara persuasif dan humanis, mereka mengurungkan niatnya untuk datang ke DPR. Kita mengharapkan sampai dengan tanggal 8 (Oktober 2020) nanti tidak ada yang turun ke DPR," ujarnya.
 
Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP telah menyiapkan petugas untuk mengamankan sejumlah titik krusial dan menyiapkan 9.236 personel gabungan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui telah mempersiapkan pengalihan lalu lintas (lalin) di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta untuk mengantisipasi aksi buruh penolak Omnibus Law.

Baca Juga: Surplus Pasokan Listrik, Pemerintah Diminta Batasi Captive Power

"Pengalihan arus bersifat situasional dan pengamanan kurang lebih tetap, tapi beberapa laporan dari jajaran bahwa massa tidak ke Jakarta tapi melaksanakan aksi di pabrik masing-masing," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 6 Oktober 2020.
 
Sambodo mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas secara rutin di kawasan Senayan agar menghindari lokasi penerapan rekayasa lalu lintas di empat lokasi tersebut agar terhindar dari potensi kemacetan.
 
"Sebagai antisipasi demonstrasi, kami harap masyarakat menghindari beberapa titik seperti Jalan Gelora, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Palmerah Timur," kata Sambodo.

Aksi penolakan buruh terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah berlangsung sejak 2019.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x