Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk

6 Oktober 2020, 17:14 WIB
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dukung buruh tempuh jalur 'judicial review'.* /Antara/ /

PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Bahkan pada hari ini, 6 Oktober 2020, dilaporkan sejumlah serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sebuah saran.

Baca Juga: Cara Unik Danlanal Tegal Memotivasi Satgas TMMD Reguler Brebes dan Warga Kalinusu

Ganjar Pranowo mendukung adanya langkah pengajuan ‘judicial review’ di Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politi, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar Pranowo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 6 Oktober 2020.

Ganjar Pranowo memahami bahwa keputusan ini tidak memberikan kebahagian untuk banyak pihak, namun ia meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah

“Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti,” katanya.

Menurutnya, komunikasi diawal akan lebih baik untuk seluruh pihak dan dirinya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tidak menggelar aksi.

“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Minta Jatah Proyek, Pria Berkepala Plontos Bawa Ular Piton ke Kantor PUPR

Sebelumnya diberitakan, empat serikat buruh menyatakan tidak akan ikut mogok massal dan unjuk rasa selama 6 sampai 8 oktober 2020 dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Empat serikat buruh itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).

Kendati begitu keempat serikat buruh menyatakan bahwa memiliki tujuan yang sama dalam hal kepentingan untuk kebaikan seluruh buruh, namun langkah yang diambil dalam perjuangannya tidak harus sama.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler