Polemik UU Cipta Kerja Terus Bergulir, DPR: Kami Tidak Cabut Hak Cuti Pekerja

6 Oktober 2020, 18:27 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

PR BEKASI – Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun resmi Instagram Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 6 Oktober 2020, Supratman Andi juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja akan menigkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

“Persyaratan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Supratman dalam Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Semprot DPR, Ernest Prakasa: Apalah Kita Ini Bagi Para Pemimpin nan Mulia, Selain Deretan Angka 

Lebih lanjut, terkait perlindungan para pekerja dari invansi Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, pemberi kerjaan orang-perorangan dilarang mempekerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.

Sementara, Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja.

Meski demikian, ia memastikan bawa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dala bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Terawan Berbuntut Panjang, Najwa Sihab Dipolisikan Relawan Jokowi Bersatu 

Ia juga menegaskan, selama pembahasan RUU Ciptaker ini bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi.

Menurutnya, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV (Televisi) Parlemen dan Media Sosial DPR RI.

“Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat,” jelasnya.

Karena itu, ia menyebut bahwa pembahasan RUU Ciptaker telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Ciptaker.

“Kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga reker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik,” ungkapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler