Terawan Diminta Mundur Oleh Publik, DPR: Sabar, Beri Kesempatan Agar Lebih Fokus Tangani Pandemi

7 Oktober 2020, 09:01 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI – Tuntutan publik yang meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mundur dari jabatannya saat pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat.

Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengungkapkan hal tersebut pada hari Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia meminta agar publik bersabar dan memberikan kesempatan kepada Terawan Agus Putranto untuk menangani pandemi Covid-19, khsusunya aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: Siap Pasang Badan untuk Najwa Shihab, dr. Tirta: Siapa Lagi yang Berani Bersuara Kalau Begini?

“Berikan kesempatan Menkes dan jajarannya beserta semua pihak terkait, sehingga kerja pemerintah pusat dan daerah lebih fokus dan tepat sampai level mikro RT, RW, dan kampung, dalam penanganan Covi-19,” tutur Emanuel Melkiades Laka Lena seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Diketahui, petisi dan usulan pencopotan Menkes Terawan Agus Putranto oleh warganet dan sejumlah kalangan terus mencuat.

Emanuel Melkiades Laka Lena pun mengharapkan, publik menjadikan momentum bagi setiap elemen masyarakat untuk bersatu padu mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat dari krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik

“Kami percaya, evaluasi terhadap kinerja para menteri dilakukan oleh Presiden Joko Widodo setelah situasi kondisi bangsa sudah kondusif dan tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, petisi dan usulan pencopotam Menkes Terawan Agus Putranto terdengar nyaring setelah  Najwa Shihab melakukan wawancara dengan kursi kosong yang seharusnya diisi oleh Menkes Terawan.

Relawan Jokowi Bersatu pun melaporkan kasus wawancara kursi kosong tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

Tetapi, laporan tersebut ditolak, dan Polda Metro Jaya meminta Relawan Jokowi Bersatu untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

“Jadi tadi (saat membuat laporan ke Polda) kita diarahkan oleh Polisi ke Dewan Pers, karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana,” tutur Silvia selaku Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.

Menurutnya, polisi mengarahkan pihaknya ke Dewan Pers guna meminta rekomendasi dan referensi dari lembaga tersebut, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

“Jadi pasal mana saja yang dilanggar, kode etik mana yang dilanggar, gitu,” ujar Silvia.

Diketahui, Najwa Shihab dilaporkan ke polisi karena wawancara monolog dengan kursi kosong yang direpresentasikan sebagai Menkes terawan Agus Putranto pada 26 September 2020 lalu.

Adapun prasangkaanya, adalah cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legendaris Dunia Keturunan Indonesia Meninggal Dunia

Menanggapi pelaporan tersebut, Najwa Shihab pun mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui media, dan tidak mengetahui atas dasar apa pelaporan tersebut serta pasal yang dituduhkan.

Meski demikian, dia mengaku siap memberikan keterangan terkait pelaporannya tersebut di institusi resmi yang memiliki kewenangan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler