Bergeming Meski Didemo Ribuan Masyarakat, Ali Ngabalin Sebut Pemerintah Kini Sedang Membuat PP

8 Oktober 2020, 12:43 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /Antara/ /

PR BEKASI – Aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 masih terus terjadi di berbagai wilayah seluruh Indonesia.

Tidak hanya di terjadi di Jakarta, aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas merembet ke kota lain seperti Bandung, Makassar, dan Bandar lampung.

Meskipun banyak penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut, pemerintah tetap bergeming dan tetap akan menjalankan UU Ciptaker.

Baca Juga: Kota Bekasi Dikepung Pendemo, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan di 12 Titik

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

Dirinya mengatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam hal penjabaran mekanisme pelaksanaan dari UU Ciptaker.

"Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penjabaran dari UU ini, (untuk) kemudian dilaksanakan,” kata Ngabalin pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Ciptaker, MK: Insha Allah, Apalagi Menyangkut Kebenaran

Adapun terkait aksi demonstrasi penolakan di berbagai daerah, Ngabalin menuturkan, bahwa semua keberatan dan tuntutan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan judicial review, monggo, silahkan, itu hak konstitusi yang tidak mungkin seorang pun bisa mencegahnya," kata Ngabalin.

"Sekarang demonya tidak ke pemerintah, tidak lagi ke DPR, tidak di jalan, tapi kita harus gunakan hak konstitusi kita, untuk semua materi yang dianggap merugikan buruh, maka MK menjadi tempat di mana rakyat bisa mengemukakan masalahnya," ujar Ngabalin menambahkan.

Baca Juga: Andi Arief: Rakyat Lebih Mementingkan Risiko Hari Ini untuk Kemenangan Dibanding Takut dengan Corona

Lebih lanjut menurut Ngabalin, sejatinya banyak yang tidak mengetahui bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang akan membawa Indonesia dapat keluar dari jeratan middle income trapped country.

"UU ini adalah penyederhanaan atau sinkronisasi pemangkasan regulasi yang selama ini menghambat tujuan penciptaan lapangan kerja. Ini uang tidak banyak diketahui buruh,” kata Ngabalin.

Ngabalin juga menambahkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat selama ini terkait UU Ciptaker adalah tidak benar.

Baca Juga: Respons UU Ciptaker, Yusuf Mansur: Allah Uji Kita Melalui Presiden, Menteri, dan DPR

“Jadi tuduhan terhadap masalah dari berita hoax UU ini, saya khawatir banyak yang tidak tahu sehingga turun demonstrasi," pungkas Ngabalin.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, demonstrasi UU Cipta Kerja tidak akan menyelesaikan masalah fundamental yang terjadi.

Menurutnya, lebih baik mahasiswa dan buruh melakukan judicial review atau uji materi ke MK terkait poin-poin yang dianggap merugikan banyak pihak.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja 'Kucing-kucingan', Cucu Bung Hatta: Cara Kerjanya Tidak Berasas Demokrasi

Abdul juga menegaskan, bahwa PP Muhammadiyah sudah meminta DPR RI untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan UU Cipta Kerja.

Hal itu dikarenakan, dalam masa pandemi COVID-19 sangat rentan apabila pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa, karena banyak pasal di dalam UU yang kontroversial.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler