Fraksi PKS Sebut Bonus Lima Kali Gaji dalam UU Ciptaker Cuma Hoaks

9 Oktober 2020, 09:44 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto. /Dok. DPR RI/

PR BEKASI – Kabar terkait adanya pasal yang berisi tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law dibantah oleh Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mulyanto.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, sejak awal UU Sapu Jagat ini masih dalam bentuk draf rancangan, sama sekali tidak tercantum soal ketentuan bonus lima kali gaji bagi karyawan.

Mulyanto mengatakan, isi dari RUU tersebut hanya mencantumkan tentang program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebanyak enam kali gaji jika karyawan di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Rilis Catatan Aktivitas Digital Kepolisian, ICW Soroti Belanja dan Dugaan Pembentukan Opini Publik

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali," kata Mulyanto di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus lima kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam RUU Ciptaker yang sekarang sudah disahkan sebagai UU terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

Baca Juga: Terbukti Mudahkan Para Investor, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Berinvestasi ke RI Berkat Omnibus Law

Pemberian bonus tersebut dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi bagi karyawan atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut, menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Baca Juga: Masih Banyak Kejanggalan di Dalam UU Ciptaker, Fadli Zon Minta Jokowi Pikirkan Dikeluarkannya Perpu

Mulyanto juga meminta Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Dia pun mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu.

"Faktanya, memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," tuturnya.

Baca Juga: IDI Khawatir Aksi Tolak Omnibus Law Berpotensi Munculkan Klaster Baru dan Picu Lonjakan Covid-19

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu." pungkasnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler