Ramai Kabar Kominfo Akan Blokir Media Sosial, Warganet Sarankan Pakai VPN hingga Fitur Private DNS

9 Oktober 2020, 10:39 WIB
Ilustrasi pemblokiran media sosial. /PIXABAY/Pixelkult/

PR BEKASI – Warganet saat ini ramai membahas mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Salah satu pengguna media sosial Twitter #99 dengan nama akun @PartaiSocmed, menyampaikan pengumuman mengenai rencana pemblokiran tersebut.

Sampai saat ini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 48.000 pengguna, dan dibagikan ulang lebih dari 28.000 kali.

Baca Juga: Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035

Pada pukul 20.41 WIB, pemilik akun tersebut menyampaikan bahwa malam tadi telah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo.

"Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai SOC-AIS Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes UU (Undang-Undang) Omnibus Law," tuturnya.

Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

Berdasarkan informasi dari akun tersebut, beberapa media sosial yang akan menjadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lain-lain.

Salah satu gejala yang akan terjadi jika pemblokiran dijalankan, yakni pengguna akan kesulitan untuk mengunggah gambar dan video melalui media sosial.

"Saat ini, Tim SOC sudah standby. Tinggal menunggu perintah langsung dari Bapak Menteri yang setiap saat bisa naik ke lantai 8. Anggota tim yang sudah terlanjur pulang, diperintahkan kembali ke kantor karena keadaan genting,” tutur @PartaiSocmed masih melalui unggahan tersebut.

Baca Juga: Beri Pandangan Soal Aksi Demonstrasi, Gus Baha: Bagi Sebagian Ulama Demo Anarkis yang Diharamkan

Akun itu juga memberikan sedikit informasi mengenai tim pemblokir sosial media milik Kemkominfo tersebut, yakni grup unit khusus pemblokiran konten negatif Sistem Identifikasi Otomatis (AIS).

Awalnya, tim tersebut adalah unit yang diebntuk untuk memblokir konten negatif seperti pornografi, judi, radikalisme, dan terorisme.

"Namun, dengan gejolak politik yang terjadi, tim khusus ini juga sering disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa, seperti ketika terjadi pemblokiran media sosial pada saat demo 2019 kemarin," tutur @PartaiSocmed.

Baca Juga: Banner 3 Langkah Cegah Covid Juga Terpasang di Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes

Menurutnya, kali ini rencana pemblokiran tersebut kembali disiapkan akibat demo penolakan Omnibus Law.

"Meskipun Jokowi pernah divonis bersalah akibat pemblokiran internet tahun lalu, namun rencana pemblokiran internet malam kembali disiapkan," kata pemilik akun @PartaiSocmed sambil menyertakan tangkapan layar judul berita "Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum".

Dia pun berharap, semoga dengan pengumuman tersebut, Kemkominfo berfikir ulang dan membatalkan niatnya.

Baca Juga: Fraksi PKS Sebut Bonus Lima Kali Gaji dalam UU Ciptaker Cuma Hoaks

Sebab, selain melanggar hukum, juga akan merugikan banyak pihak seperti pedagang online shop yang memanfaatkan media sosial.

Akun tersebut juga menyarankan kepada warganet agar mulai mengunduh dan memasang VPN di gawai masing-masing, untuk berjaga-jaga jika Kemkominfo masih meneruskan niatnya untuk membungkam rakyat.

Warganet pun ramai memberikan komentar yang meminta saran mengenai VPN gratis dengan kualitas yang bagus, hingga saling berbagi saran untuk mengatasi hal tersebut.

Baca Juga: Terbukti Mudahkan Para Investor, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Berinvestasi ke RI Berkat Omnibus Law

"Android 9 ke atas tinggal pake fitur bawaan Private DNS, di iPhone pake aplikasi Morhill, copy paste link cloudflare.dns.com/dns-query. Dijamin aman dari segala blokiran Kominfo," komentar pemilik akun @raihanwar yang disukai lebih dari 4.000 pengguna.

Sampai saat ini, pihak Kemkominfo masih belum memberikan pernyataan apapun terkait dugaan pemblokiran media sosial tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler